bagi kendaraan bermotor yang telah dijual dapat dilakukan juga secara online dan Adapun cara lapor jual kendaraan dan syarat lapor jual kendaraan yang dibutuhkan untuk pemblokiran STNK sebagai berikut:
Kunjungi situs pajak online
Jika kamu berada di wilayah DKI Jakarta, kamu bisa mengunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id.
● Membuat Akun
kamu perlu membuat akun. Saya ingin membuat akun hanya dengan mengisi data diri di bagian pendaftaran wajib pajak dan isi seluruh informasi data diri yang dibutuhkan berdasarkan data yang ada di (KTP) Kartu Tanda Penduduk lalu masukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
● Log In Akun
Apabila sudah membuat akun, kamu bisa melakukan aktivasi akun di email pribadi. Jika nantinya sudah terkonfirmasi, maka kamu bisa langsung log in sesuai dengan alamat email dan password yang telah dibuat sebelumnya.
● Pilih Kolom PKB
Jika sudah berhasil masuk ke halaman utama pajakonline.jakarta.go.id, kamu pun akan mendapati berbagai opsi layanan. Mulai dari pemblokiran STNK, Kolom PKB, dan sebagainya. Nantinya kamu pilih kolom PKB yang ada di sisi kiri layar.
Setelah sudah masuk ke halaman PKB, langkah berikut yang ada di tampilan ada informasi yang terkait objek pajak kendaraan anda. Dan di sini akan ada informasi lengkap tentang kendaraan yang anda miliki.
● Pilih Kolom Pelayanan
Jika kamu sudah masuk ke halaman PKB dan mendapati informasi mengenai kendaraan yang hendak kamu blokir, selanjutnya kamu bisa memilih bagian pelayanan dengan memilih pilihan yang ada di kolom jenis pelayanan. Ketika sudah selesai, klik bagian jenis pelayanan pada permohonan Lapor Jual. Setelah itu, kamu baru bisa memilih kendaraan mana yang ingin kamu blokir dengan cara mengklik ‘Ajukan Lapor Jual’.
● Isi Formulir Blokir Pajak Progresif
Setelah pada kolom pelayanan maka layar pun akan menampilkan berupa formulir lapor jual kendaraan bermotor. Pada halaman ini, kamu akan diminta untuk mengisi data diri sebagai penjual serta data pembeli kendaraan kamu.
Pastikan data diri dan yang membeli kendaraan sesuai dengan data diri yang tertera di KTP
● Dokumen Pendukung
Jika kamu telah mengisi formulir lapor jual kendaraan bermotor anda pasti akan diwajibkan untuk mengunggah beberapa dokumen yang dibutuhkan
Formulir Lapor Jual Kendaraan Biar Gak Kena Pajak Progresif
Dokumen pendukung yang harus dilampirkan adalah surat pernyataan lapor jual yang dapat diunduh, KTP yang berlaku, kartu keluarga dan serta akta penyerahan kendaraan yang ingin kamu jual dan tunggu proses. Jika seluruh proses tersebut telah selesai dilakukan, kamu tinggal mengklik simpan dan selanjutnya proses pengajuan pemblokiran pun akan diproses oleh Bapenda DKI Jakarta. Dan proses tersebut jika telah berhasil dilakukan dan disetujui maka informasi akan terlampir pada kolom PKB atau email.
Posting Komentar untuk "Cara Mudah Buat Lapor Jual Kendaraan Wilayah Jakarta"
Berilah komentar yang sopan dan konstruktif. Diharap jangan melakukan spam dan menaruh link aktif. Terima kasih.