iklan space 728x90px

Cara Mudah Buat Lapor Jual Kendaraan Wilayah Jakarta


Bagi seluruh warga Indonesia yang wajib pajak dan tidak memiliki waktu dengan datang ke kantor Samsat, untuk saat ini proses blokir STNK dapat dilakukan secara online melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id.

 bagi kendaraan bermotor yang telah dijual dapat dilakukan juga secara online dan Adapun cara lapor jual kendaraan dan syarat lapor jual kendaraan yang dibutuhkan untuk pemblokiran STNK sebagai berikut:

Kunjungi situs pajak online

Jika kamu berada di wilayah DKI Jakarta, kamu bisa mengunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id.

● Membuat Akun

kamu perlu membuat akun. Saya ingin membuat akun hanya dengan mengisi data diri di bagian pendaftaran wajib pajak dan isi seluruh informasi data diri yang dibutuhkan berdasarkan data yang ada di (KTP) Kartu Tanda Penduduk lalu masukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

● Log In Akun

Apabila sudah membuat akun, kamu bisa melakukan aktivasi akun di email pribadi. Jika nantinya sudah terkonfirmasi, maka kamu bisa langsung log in sesuai dengan alamat email dan password yang telah dibuat sebelumnya.

● Pilih Kolom PKB

Jika sudah berhasil masuk ke halaman utama pajakonline.jakarta.go.id, kamu pun akan mendapati berbagai opsi layanan. Mulai dari pemblokiran STNK, Kolom PKB, dan sebagainya. Nantinya kamu pilih kolom PKB yang ada di sisi kiri layar.

Setelah sudah masuk ke halaman PKB, langkah berikut yang ada di tampilan ada informasi yang terkait objek pajak kendaraan anda. Dan di sini akan ada informasi lengkap tentang kendaraan yang anda miliki.

● Pilih Kolom Pelayanan

Jika kamu sudah masuk ke halaman PKB dan mendapati informasi mengenai kendaraan yang hendak kamu blokir, selanjutnya kamu bisa memilih bagian pelayanan dengan memilih pilihan yang ada di kolom jenis pelayanan. Ketika sudah selesai, klik bagian jenis pelayanan pada permohonan Lapor Jual. Setelah itu, kamu baru bisa memilih kendaraan mana yang ingin kamu blokir dengan cara mengklik ‘Ajukan Lapor Jual’.

● Isi Formulir Blokir Pajak Progresif

Setelah pada kolom pelayanan maka layar pun akan menampilkan berupa formulir lapor jual kendaraan bermotor. Pada halaman ini, kamu akan diminta untuk mengisi data diri sebagai penjual serta data pembeli kendaraan kamu.

 Pastikan data diri  dan yang membeli kendaraan sesuai dengan data diri yang tertera di KTP 

● Dokumen Pendukung

Jika kamu telah mengisi formulir lapor jual kendaraan bermotor anda pasti akan diwajibkan untuk mengunggah beberapa dokumen yang dibutuhkan

Formulir Lapor Jual Kendaraan Biar Gak Kena Pajak Progresif


Dokumen pendukung yang harus dilampirkan adalah surat pernyataan lapor jual yang dapat diunduh, KTP yang berlaku, kartu keluarga dan serta akta penyerahan kendaraan yang ingin kamu jual dan tunggu proses. Jika seluruh proses tersebut telah selesai dilakukan, kamu tinggal mengklik simpan dan selanjutnya proses pengajuan pemblokiran pun akan diproses oleh Bapenda DKI Jakarta. Dan proses tersebut jika telah berhasil dilakukan dan disetujui maka informasi akan terlampir pada kolom PKB atau email.

Maman Malmsteen
Maman Malmsteen Aktif menulis sejak tahun 1986 di media massa. Menjadi announcer di Radio Fantasy 93,1 FM sejak tahun 1999. Menjadi Blogger sejak tahun 2010. Sekarang aktif sebagai Content Writer untuk beberapa Blog/Website.

Posting Komentar untuk "Cara Mudah Buat Lapor Jual Kendaraan Wilayah Jakarta"

Follow Berita/Artikel Jendela Informasi di Google News