Menggugurkan kandungan atau aborsi adalah sebuah tindakan untuk menyudahi kehamilan yang tidak diinginkan. Langkah itu banyak sekali ditentang oleh masyarakat dan menurut negara dinyatakan sebagai bentuk tindakan ilegal. Akan tetapi dalam kasus-kasus kehamilan tersendiri ketetapan buat menggugurkan kandungan dapat menjadi pilihan yang bijak bagi ibu hamil atau janin yang tengah dikandung. Biasanya pengguguran kandungan boleh dilakukan lantaran adanya keadaan kehamilan yang tak normal yang bisa mengancam keselamatan ibu hamil atau janin yang berada di dalam kandungan tersebut dan sukar buat diselamatkan. Lantas bagaimana cara yang tepat untuk menggugurkan kandungan secara aman?
Menggugurkan kandungan merupakan salah satu keputusan yang sangat sulit. Bila anda tidak dapat membicarakan mengenai aborsi ini atau tak ada alternatif lain untuk konsultasi dengan dokter maupun pelayan kesehatan dianjurkan untuk membicarakannya bersama anggota keluarga atau teman baik. Jika anda seorang wanita yang masih muda, masalah ini malahan menjadi lebih penting. Bicarakanlah suasana dan kondisi ini, keputusan anda dan prosedur pengguguran kandungan dengan orang tua maupun orang dewasa lainnya yang dipercayai.
Menggugurkan kandungan bisa jadi merupakan pilihan terakhir untuk seseorang sebab keputusan ini amatlah tidak mudah karena sarat resiko tinggi. Selain itu perlu anda tahu, di Indonesia hukum aborsi diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2009 pasal 75 ayat 1 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi . Di dalam Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa di Indonesia aborsi dilarang untuk dilakukan (tidak diizinkan) setiap orang,.
Akan tetapi di ayat 2 telah disebutkan bahwa aborsi boleh dilakukan jika terdapat darurat medis seperti korban perkosaan dan mengancam kondisi keselamatan ibu hamil ataupun janinnya. Walaupun sudah diizinkan, untuk ibu hamil yang menderita keadaan kehamilan yang tak normal dan mau menyudahi kehamilannya bisa dilakukan sesudah mendapatkan persetujuan dari ibu hamil itu sendiri dan pasangannya (suami). Sedangkan pengguguran kehamilan yang diakibatkan oleh terjadinya pemerkosaan pada wanita, khususnya bila mengakibatkan trauma psikologis terhadap korban perkosaan itu. Sebelum menjalankan aborsi, alangkah baiknya bila dilakukan konseling terlebih dulu bersama tenaga ahli yang berkompeten. Demikian pula sesudah tindakan pengguguran kandungan sudah dilaksanakan.
Cara cukup aman dan baik bagi wanita guna melakukan aborsi sendiri hingga usia kehamilannya mencapai minggu ke-12 ialah dengan mengkonsumsi obat penggugur kandungan yang juga dikenal dengan sebutan Cytotec. Obat aborsi ini bisa didapat di toko-toko obat atau apotek yang resmi jual cytotec.
Cara pengguguran kandungan medis ini sudah memberikan taraf kesuksesan melebihi 97%. Jika anda hidup di negara yang tak menyediakan akses layanan aborsi yang aman dan anda ingin melakukan aborsi dengan menggunakan Obat Aborsi Cytotec, silakan kunjungi laman https://apotek-nusantara.com/. Ini merupakan layanan aborsi medis melalui internet dengan bantuan dokter yang dapat membantu anda tentang masalah pengguguran kandungan secara medis.
Obat Cytotec menyebabkan terjadinya kontraksi dalam rahim. Maka dari itu, rahim akan memaksakan sendiri pengguguran kandungan. Anda akan menderita diare, muntah, rasa mual, kram yang memedihkan, dan kehilangan darah melalui Miss V yang lebih banyak keluar ketimbang haid biasa. Adapun kemungkinan berisiko terjadi pendarahan berat maka, anda mesti secepatnya pergi ke dokter spesialis kandungan. Kemungkinan kesuksesan aborsi dengan Obat Penggugur Kandungan Cytotec adalah lebih dari 90%.
Dari paparan tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa tindakan pengguguran kandungan (aborsi) boleh dilakukan (tidak ilegal) untuk keadaan kehamilan yang mencukupi kriteria di atas. Menilik pengguguran janin di dalam kandungan adalah sebuah tindakan yang berisiko. Maka dari itu, ada baiknya anda janganlah coba-coba untuk menggugurkan kandungan yang tak jelas yang dapat membahayakan keselamatan jiwa anda tentunya.