Jendela Informasi - Kampung Naga merupakan kampung adat di Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya. Keunikan kampung ini adalah masyarakatnya masih memegang teguh adat istiadat, kearifan lokal, serta aturan yang dijalankan secara turun-temurun dari dulu hingga sekarang.
Nama Kampung Naga berasal dari bahasa Sunda, yakni na gawir yang berarti di pinggir tebing. Untuk memasuki Kampung Naga, harus terlebih dahulu menuruni ratusan anak tangga di tebing. Kampung Naga dipimpin oleh lembaga adat yang terdiri atas kuncen yang salah satu tugasnya memimpin upacara adat dan sebagai pemangku adat. Ada pula lebe adat yang bertugas di bidang keagamaan serta pulo adat yang bertugas sebagai humas. Ketiga jabatan tersebut dipegang secara turun-menurun dan tidak dipilih oleh warga.
Kampung Naga memiliki luas sekitar 1,5 hektare. Batas wilayahnya dipasang pagar bambu sederhana. Luas lahan tidak boleh berkurang atau bertambah. Terdapat 112 bangunan, di antaranya 109 rumah yang dihuni sekitar 300 orang, serta 3 bangunan sarana umum, yakni masjid, bale kampung, dan lumbung padi.
Ada aturan yang tidak boleh dilanggar oleh warga Kampung Naga. Salah satunya tidak boleh menggunakan listrik. Warga Kampung Naga menggunakan minyak tanah serta lampu tempel untuk penerangan. Ada pula aturan yang melarang warga membuat rumah permanen serta tidak boleh menggunakan cat. Atap rumah juga harus menggunakan daun tepu atau ijuk yang disebut-sebut dapat bertahan hingga 40 tahun.
Rumah-rumah di Kampung Naga harus rumah panggung dan mesti menghadap ke utara dan selatan. Material rumah berasal dari alam, kecuali kaca dan paku. Mata pencarian warga hampir semua bertani. Setiap warga mempunyai sawah dan kebun. Ada pula yang berdagang serta membuat kerajinan tangan untuk dijual kepada wisatawan.
Terdapat tempat-tempat keramat. Wisatawan tidak boleh memasukinya. Ada rumah "bumi ageung" yang sering dipakai saat acara adat, itu pun hanya kuncen dan jajarannya yang boleh masuk. Rumah itu dibangun pertama kali di Kampung Naga. Ada pula Tempat Pangsholatan, dan Pangleuitan. Ketika terjadi peristiwa pembakaran Kampung Naga oleh DI/TII pada 1956, tiga tempat tersebut merupakan bangunan yang tersisa. Ada dua hutan larangan, yang berada di sebelah timur berbatasan dengan sungai dan yang berada di atas Kampung Naga yang merupakan makam leluhur. Warga dapat memasuki hutan ini ketika ada upacara adat.
Hanya sekitar 5 persen penduduk Kampung Naga yang tinggal di area dalam. Sebanyak 95 persen berada di luar kawasan karena luas area Kampung Naga yang terbatas. Warga di luar kawasan disebut Sanaga, yang berarti satu keluarga Kampung Naga. [Sumber: Sutrisno/PRM/13012019]