Jendela Informasi - Di laman kbbi.kemdikbud.go.id yang memuat versi tebaru Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan, cinta mengandung arti suka sekali; sayang benar; kasih sekali; terpikat (antara laki-laki dan perempuan). Dalam KBBI, banyak ungkapan bahasa mengenai terminologi cinta, di antaranya cinta bebas, cinta kilat, cinta kiamat, cinta monyet, dsb. Namun, ada yang menarik perhatian kita, tampaknya dalam KBBI tidak dapat kita temukan istilah "cinta segitiga".
Jika ditinjau jauh lebih lagi, makna "cinta segitiga" tentu tak asing di telinga masyarakat Indonesia secara umum yang mendengarnya. Bahkan banyak buku, film, atau adegan sinetron yang menyuguhkan tema cinta segitiga. Syahdan, cinta segitiga adalah hubungan yang diberikan kepada pasangan yang berbeda fisik atau watak, dalam artian seseorang yang memberikan rasa cinta kasih yang dituju untuk kekasih berbeda.
Salah satu yang berkaitan dengan kasus cinta segitiga adalah maraknya istilah "pelakor" yang baru-baru ini atensi publik disuguhkan dengan kosakata baru tersebut. Pelakor ini adalah salah satu kasus perselingkuhan yang bukan fenomena baru. Fenomena ini sejak zaman nabi pun sudah ada dan dari beberapa artikel yang pernah dipublish sampai kapan pun kasus tersebut akan terus ada.
Walaupun terdengar pembahasan istilah pelakor ini adalalah topik yang sangat remeh, tetapi ada baiknya dibahas demi kosa kata baru bahasa Indonesia.
Pelakor adalah istilah bentuk akronim atau pemendekan bentuk majemuk yang berupa gabungan huruf awal suku kata "perebut laki orang". Jika ditelisik secara arti leksikal, kata pelakor bisa merujuk pada jenis kata nomina, seperti halnya kata pelakon, pelalah, pelasuh, pelaku, dsb.
Perebut laki orang maksudnya wanita "jahil" dan "fasik" yang berniat ingin merusak hubungan atau rumah tangga orang lain. Berbagai macam cara dilaksanakan seperti merayu ataupun mengajak berzina dengan harapan lelaki yang ia goda bisa beralih ke dekapannya untuk menjadi selingkuhan atau bahkan menjadi suaminya baik sah maupun tidak sah.
Kosakata pelakor bisa menjadi bahan masukan atau pertimbangan Badan Bahasa untuk memasukkan diksi tersebut ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Tujuannya untuk menambah perbendaharaan kata atau untuk membuat konotasi kritik/sindiran yang terkesan bercitra negatif. Nah, jika istilah pelakor diterapkan dan resmi dicatat dalam KBBI, maka istilah sinonim yang sama bisa jadi masukan dan mestinya ada yaitu istilah pebinor (perebut bini orang).
Semoga setelah istilah tersebut diresmikan, bisa menjadi efek malu dan efek bertobat bagi si perayu atau sang perebut. [Sumber: Fajar Sandy]
Posting Komentar untuk "Pelakor Ditinjau dari Sisi Bahasa"
Berilah komentar yang sopan dan konstruktif. Diharap jangan melakukan spam dan menaruh link aktif. Terima kasih.