Laser pointer sejak beberapa bulan ini ramai diperbincangkan orang. Alat tersebut banyak diperjualbelikan pedagang kaki lima dengan kisaran harga bervariasi. Laser pointer memiliki berbagai fungsi, tetapi bila tidak digunakan dengan benar dapat membahayakan kesehatan dan mengganggu orang di sekitar.
Beberapa fungsi dari laser pointer antara lain untuk kegiatan akademik, alat bantu pembangunan proyek, dan untuk mainan. Bila tidak dipakai secara benar, laser pointer bisa mengakibatkan kerusakan pada mata dan menyebabkan kulit terbakar.
Sinar laser juga dapat mengganggu penglihatan dan konsentrasi sopir atau pilot. Seperti yang dikeluhkan pilot pesawat latih TNI di Bandara Adisoetjipto Yogyakarta beberapa waktu lalu. Sinar laser dengan daya lebih dari lima miliwatt berpotensi menyebabkan kerusakan berat pada retina mata dalam waktu singkat. Kondisi seperti itu terjadi apabila sinar laser ditembakkan langsung pada mata seseorang.
Retina merupakan jaringan di dalam bola mata yang sangat sensitif terhadap cahaya. Seperti halnya film pada kamera foto, retina bertanggung jawab menangkap seluruh sinar yang masuk ke dalam bola mata. Retina mata kemudian memproses sinar tersebut dan meneruskan impuls ke otak sehingga manusia dapat melihat. Pusat penglihatan pada retina disebut makula. Daerah makula inilah yang mengalami gangguan akibat laser sehingga kelainannya sering disebut makulopati akibat laser.
Handheld laser induced maculopathy (HLIM) akibat laser pointer pertama kali dilaporkan oleh Zamir et al pada 1991. Sejak itu, semakin banyak laporan mengenai kondisi serupa. Hal itu terjadi seiring dengan makin mudahnya mendapatkan laser pointer yang dijual bebas dengan variasi sinar dan bentuk alat.
Faktor yang berperan dalam terjadinya kerusakan retina mata dibagi menjadi dua, yaitu faktor laser dan faktor pasien. Faktor laser terkait dengan panjang gelombang dari sinar laser, durasi, dan daya energi laser. Sementara faktor pasien tergantung pada ukuran pupil, derajat pigmentasi retina, jarak paparan terhadap laser, dan status refraksi.
Laser hijau dengan panjang gelombang 490-575 nanometer menimbulkan kerusakan retina lebih besar dibandingkan dengan laser merah yang memiliki panjang gelombang 635-750 nanometer, atau laser biru dengan panjang gelombang 450 nanometer.
Panas yang ditimbulkan sinar laser dapat merusak sel-sel makula dan epitel pigmen retina. Kelainan retina akibat laser yang pernah dilaporkan antara lain edema retina, perdarahan submakula, dan macular hole. Kelainan itu menyebabkan gangguan ringan hingga berat.
Beberapa penelitian menunjukkan, sinar laser pointer dapat menimbulkan kerusakan pada retina setelah paparan kurang dari satu menit. Bayi dan anak-anak lebih rentan mengalami HLIM. Orang dewasa umumnya memiliki refleks menghindar atau berkedip bila tidak sengaja melihat sinar laser dalam 0,25 detik, tetapi bayi dan anak-anak cenderung melihat sinar laser sebagai mainan menarik untuk dilihat sehingga tidak berkedip atau memalingkan muka.
Mungkin timbul pertanyaan, bagaimana cara mendiagnosis kelainan retina akibat laser?
Pada bayi dan anak-anak, gangguan penglihatan akibat laser sulit diketahui selain terdapat riwayat paparan terhadap laser pointer. Pada anak yang lebih besar atau orang dewasa, keluhan yang paling sering terjadi adalah penurunan penglihatan pada kedua mata.
Silau terus-menerus dan pusing dengan riwayat terpapar sinar laser dalam jangka waktu lama (lebih dari 60 detik) atau berulang-ulang. Keluhan lain dapat berupa bayangan hitam yang menutupi penglihatan atau perubahan bentuk pada benda atau garis menjadi bengkok, lebia besar, atau lebih kecil.
Keluhan umumnya timbul dalam tempo 24 jam hingga beberapa hari. Pemeriksaan yang dapat dilakukan, antara lain ninduskopi, optical coherence tomography, pemeriksaan lapang pandang, dan elektroretinografi. Terapi khusus untuk pasien yang mengalami makulopati akibat laser hingga kini belum ada yang efektif. Pemberian obat kortikosteroid dapat dicoba, tetapi hasilnya bervariasi. Tajam penglihatan dapat kembali normal, mengalami perbaikan, atau mengalami kerusakan.
Semua tergantung ukuran lesi dan jaraknya dari makula. Umumnya, perbaikan tajam penglihatan terjadi dalam waktu tiga bulan setelah keluhan. Beberapa kasus yang berat membutuhkan tindakan laser hingga operasi vitrektomi.
Agar Terhindar dari Bahaya Laser Pointer
Teknologi yang terus berkembang memungkinkan membuat laser pointer berdaya kuat dan dikemas dalam berbagai bentuk. Sinar laser bila tidak digunakan dengan benar dapat membahayakan orang. Berikut ini beberapa tips agar terhindar dari kondisi makulopati akibat laser:
- Hindari menatap atau mengarahkan sinar laser pada mata dengan sengaja, apalagi dalam waktu lebih dari 60 detik. Satu laporan kasus menyebutkan, makulopati akibat laser terjadi pada anak usia 15 tahun seteiah ia melihat sinar laser yang sengaja dipantulkan melalui cermin.
- Food and Drug Administration (FDA) menyarankan jangan pernah menyorotkan sinar laser pada mata siapa pun. Jangan membelikan laser pointer untuk anak-anak.
- Bijak memilih, membeli, dan menggunakan alat-alat yang aman demi kesehatan.
- Sebelum membeli laser pointer; rnenurut FDA, pastikan alat tersebut memiliki label yang memuat informasi tentang pernyataan alat itu mengikuti kode regulasi 21 di Amerika. Memuat informasi pabrik pembuat alat, distributor, dan tanggal pembuatan alat. Label juga memiliki tanda peringatan untuk menghindari paparan radiasi laser. Jenis laser bervariasi dari kelas I hingga kelas IIIa. Laser dengan kelas IIIb dan IV hanya diperbolehkan digunakan orang dengan kemampuan khusus pada kondisi tertentu yang membutuhkan laser dengan daya yang besar.
- Daya laser yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan secara bebas menurut FDA adalah sebesar lima miliwatt.
Posting Komentar untuk "Waspadai, Laser Pointer Dapat Merusak Mata Anda!"
Berilah komentar yang sopan dan konstruktif. Diharap jangan melakukan spam dan menaruh link aktif. Terima kasih.