Perangko berasal dari bahasa Latin "franco" yang berarti tanda pembayaran untuk melunasi biaya pengiriman surat. Dengan kata lain biaya pengiriman surat tidak dibebankan kepada penerima surat, tetapi harus dilunasi oleh pengirim surat dengan menggunakan perangko.
Perangko pada hakekatnya adalah secarik kertas bergambar yang diterbitkan pemerintah yang pada bagian depannya memuat nama negara yang menerbitkannya serta nilai nominal tertentu, sedangkan bagian belakangnya berperekat. Perangko dimaksudkan sebagai tanda pelunasan biaya pengeposan.
Dengan menempelkan prangko pada sepucuk surat berarti biaya pengiriman surat tersebut telah dilunasi oleh pengirim surat dan sebagai imbalannya Dinas Pos berkewajiban menyampaikan surat tersebut kepada alamatnya di tempat tujuan.
Perangko pada hakekatnya adalah secarik kertas bergambar yang diterbitkan pemerintah yang pada bagian depannya memuat nama negara yang menerbitkannya serta nilai nominal tertentu, sedangkan bagian belakangnya berperekat. Perangko dimaksudkan sebagai tanda pelunasan biaya pengeposan.
Dengan menempelkan prangko pada sepucuk surat berarti biaya pengiriman surat tersebut telah dilunasi oleh pengirim surat dan sebagai imbalannya Dinas Pos berkewajiban menyampaikan surat tersebut kepada alamatnya di tempat tujuan.
Posting Komentar untuk "Perangko Dan Pengertiannya"
Berilah komentar yang sopan dan konstruktif. Diharap jangan melakukan spam dan menaruh link aktif. Terima kasih.