Semula yang dikumpulkan hanyalah perangko - perangko saja. Kemudian sejalan dengan perkembangan zaman, beberapa negara menerbitkan pula produk-produk filateli lainnya seperti secarik kenangan, sampul hari pertama, karnet dan lain-lain seperti diuraikan di bawah ini :
(1). Perangko
Menurut tujuan penerbitannya, perangko-perangko Indonesia dibedakan antara perangko definitif (biasa), perangko peringatan, perangko istimewa dan perangko amal :
a. Perangko Definitif
Perangko definitf atau perangko biasa yaitu perangko yang penerbitannya dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pemrangkoan sehari-hari dan tidak ada kaitannya dengan suatu kejadian atau peristiwa. Tergantung pada kebutuhannya, perangko-perangko definitf ini terdiri dari beberapa pecahan harga mulai dari harga nominal rendah sampai yang harga nominal tinggi. Oplah cetak untuk tiap pecahan harga juga tidak sama, yang paling banyak digunakan dicetak lebih banyak daripada yang jarang digunakan. Apabila persediaan telah menipis, maka perangko definitf dicetak ulang sesuai dengan kebutuhan.
Masa jual dan masa laku perangko-perangko definitif tidak terbatas, sampai ada instruksi penarikan dari peredaran oleh Pemerintah (Dirjen Postel).
Yang termasuk jenis perangko definitf antara lain :
1. Prangko seri Hewan (1956)
2. Prangko seri Alat Musik (1967)
3. Prangko seri Presiden Soekarno
4. Prangko seri Presiden Soeharto
5. Prangko seri PELITA (Pembangunan Lima Tahun).
b. Perangko Peringatan
Perangko peringatan yaitu perangko yang penerbitannya dikaitkan dengan sesuatu kejadian atau peristiwa dan dimaksudkan untuk memperinngati kejadian atau peristiwa, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
Yang termasuk jenis perangko peringatan antara lain :
1. 100 tahun Prangko Indonesia
2. 10 Tahun Konperensi Asia Afrika
3. 100 Tahun Phaleoanthropologi Indonesia
4. 25 Tahun Asean
5. 45 Tahun Kemerdekaan Indonesia
c. Perangko Istimewa
Perangko istimewa yaitu perangko yang penerbitannya dimaksudkan untuk menarik perhatian masyarakat baik di dalam maupun di luar negeri mengenai kegiatan-kegiatan yang dilancarkan oleh pemerintah dalam berbagai bidang, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
Yang termasuk jenis perangko istimewa antara lain :
1. Perangko seri Pariwisata 1988
2. Perangko seri Flora 1989
3. Perangko seri Fauna 1989
4. Perangko seri World Cup Italia 1990
5. Perangko seri Kebudayaan 1987
6. Perangko seri Fauna 1992
d. Perangko Amal
Perangko amal yaitu perangko yang penerbitannya dimaksudkan untuk menghimpun dana bagi kepentingan amal dan dijual dengan harga tambahan.
Pendapatan dari hasil penjualan perangko ini setelah dikurangi dengan harga perangko, ongkos pembuatan dan ongkos lainnya kemudian disumbangkan kepada suatu badan amal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Yang termasuk jenis perangko amal antara lain :
1. Perangko Hari Sosial III (1960)
2. Perangko Hari Sosial IV (1961)
3. Perangko Hari Sosial V (1962)
4. Perangko Hari Sosial VI (1963)
Perangko peringatan, perangko istimewa dan perangko amal masa jualnya di kantor pos terbatas yaitu selama tahun penerbitan ditambah dua tahun, sedangkan masa lakunya selama tahun penerbitan ditambah lima tahun. Misalnya perangko seri "130 Tahun Prangko Indonesia" yang diterbitkan pada tanggal 1 April 1994 maka masa jualnya di kantor pos berakhir pada tanggal 31 Desember 1996 sedangkan masa lakunya berakhir pada tanggal 31 Desember 1999.
Walaupun masa jualnya di kantor pos berakhir, tetapi para filatelis masih diberi kesempatan untuk membeli perangko-perangko tersebut di Divisi Filateli, Jl. Cilaki No. 73 Bandung 40115 selama satu tahun lagi.
(2). Perangko Untuk Tujuan Khusus
Selain perangko-perangko tersebut di atas masih ada perangko yang diterbitkan untuk tujuan khusus yaitu perangko Pos Kilat, perangko Pos Udara, perangko Dinas, perangko Ekspres dan perangko Pos Udara Ekspres. Perangko-perangko tersebut sudah tidak lagi berlaku untuk pemrangkoam dan tidak diterbitkan lagi.
Perangko-perangko :
1. Kliat
2. Pos Udara
3. Dinas
4. Ekspres
5. Pos Udara Ekspres
6. Pos Udara Dinas
(3). Perangko Pungut
Ada lagi benda filateli lainnya yang bentuknya menyerupai perangko yaitu perangko pungut yang dikenal pula dengan istilah "porto". Perangko pungut diterbitkan dengan maksud untuk digunakan melunasi kekurangan porto surat yang harus dibayar oleh penerima surat di kantor pos tujuan. Jika tidak untuk digunakan untuk memrangkoi surat.
(4). Sumbangan Ongkos Cetak (S O C)
Bentuk dan desainnya menyerupai perangko pungut yang diterbitkan dengan maksud untuk membayar biaya yang berkaitan dengan urusan pos seperti untuk melunasi ongkos biaya cetak kartu iuran TV, (sewaktu pemungutan iuran TV masih dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia).
(5). Carik PUS
Berbentuk carik dengan dibubuhi huruf P U S (Perlakuan khusus) dan tulisan, misalnya "Bea Rp. 25,-".
Digunakan untuk melunasi bea yang harus dibayar oleh penerima kiriman untuk pengantaran bungkusan atau sampul berukuran besar.
(6) Benda pos bercetakan perangko (postal stationery)
Untuk memudahkan para pemakainya maka pemerintah menerbitkan juga benda-benda pos bercetakan perangko. Dengan demikian pemakai benda-benda pos tidak perlu lagi menempelkan perangko pada benda-benda pos tersebut. Benda-benda pos bercetakan perangko yang pernah diterbitkan antara lain :
1. Kartu Pos
2. Kartu Pos Kilat
3. Warkat Pos
4. Warkat Pos Kilat
5. Kartu Pindah
6. Warkat Pos khusus untuk pegawai pos
7. Warkat Pos Udara (aerogram).
Benda-benda pos bercetakan perangko ini cukup banyak penggemarnya.
(7) Carik Kenangan
Carik Kenangan atau souvenir sheet adalah sehelai kertas dengan ukuran yang lebih besar dari perangkonya, tepinya tidak bergerigi dan di dalamnya memuat sebuah perangko atau lebih.
Ukuran perangko dan profesinya sama dengan ukuran dari perangko aslinya, tetapi kadang-kadang warna dan harga nominalnya berbeda dan diterbitkan bersamaan waktunya dengan penerbitan perangko baru.
Disamping itu diterbitkan carik kenangan dalam rangka penyelenggaraan suatu pameran perangko internasional, jadi tidak ada kaitannya dengan penerbitan perangko baru. Carik Kenangan dapat dipergunakan untuk memrangkoi surat.
(8). Sampul Hari Pertama
Sampul Hari Pertama (SHP) yaitu sampul yang diterbitkan oleh PT Pos Indonesia bersamaan dengan penerbitan perangko baru, pada bagian depannya memuat satu atau beberapa perangko tersebut dan dibubuhi teraan cap "Hari Terbit Pertama" sedangkan di bagian depan sebelah kiri memuat lukisan serta tulisan yang sesuai dengan maksud penerbitan perangko yang bertalian.
Catatan : SHP di atas bisa Anda beli kepada Maman Soleman (081312905123/085724616555) dengan harga @ Rp 100.000,00
(9). Karnet (Carnet)
Yang dimaksud dengan karnet adalah kertas tebal, berbentuk lipatan yang pada bagian dalamnya ditempeli perangko terbitan baru yang telah dibubuhi cap Hari Terbit Pertama sedangkan bagian luarnya memuat tulisan atau gambar yang sesuai dengan perangko tersebut. Selama ini hanya beberapa kali diterbitkan karnet antara lain karnet yang diterbitkan dalam rangka Hari Bahari, Expo '86 (Pameran Dunia) Vancouver (Kanada), Pameran Internasional Filateli Asia ke 6 INDOPEX '93 di Surabaya.
(10). Buku Perangko
Buku Perangko atau stamp booklet adalah buku kecil yang lembaran dalamnya memuat beberapa perangko. Tujuan penerbitannya, selain untuk promosi, juga untuk memudahkan penyimpanannya dalam saku sehingga dapat dibawa kemana-mana dan perangko-perangkonya dapat dipakai sewaktu-waktu diperlukan misalnya untuk berkirim surat dan sebagainya.
(11). Sampul Peringatan (Commemorative Cover)
Sampul peringatan ialah sampul yang khusus dibuat untuk menandai atau memperingati suatu peristiwa yang dianggap penting. Berbeda dengan sampul hari pertama yang diterbitkan oleh PT Pos Indonesia maka sampul peringatan dapat dibuat oleh siapa saja. Misalnya oleh perorangan, Perkumpulan Filatelis Indonesia, PT Pos Indonesia dan lain-lain. Biasanya untuk sampul peringatan ini diterbitkan juga cap khususnya, apabila yang menerbitkannya adalah PT Pos Indonesia dan Pengurus Pusat Perkumpulan Filatelis Indonesia.
Tetapi apabila dibuat oleh perorangan maka sampul peringatan tersebut diusahakan untuk dibubuhi cap tanggal yang sesuai dengan tanggal peringatan peristiwa-peristiwa tersebut.
(12). Kartu Maksimum
Kartu maksimum atau maximum card ialah kartu pos yang memuat gambar yang berkaitan dengan penerbitan perangko baru dan diterbitkan oleh Dinas Pos atau pihak swasta. Perangkonya ditempelkan pada bagian depan kartu pos yang memuat gambar dan kemudian dibubuhi teraan cap "Hari Terbit Pertama".
(1). Perangko
Menurut tujuan penerbitannya, perangko-perangko Indonesia dibedakan antara perangko definitif (biasa), perangko peringatan, perangko istimewa dan perangko amal :
a. Perangko Definitif
Perangko definitf atau perangko biasa yaitu perangko yang penerbitannya dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pemrangkoan sehari-hari dan tidak ada kaitannya dengan suatu kejadian atau peristiwa. Tergantung pada kebutuhannya, perangko-perangko definitf ini terdiri dari beberapa pecahan harga mulai dari harga nominal rendah sampai yang harga nominal tinggi. Oplah cetak untuk tiap pecahan harga juga tidak sama, yang paling banyak digunakan dicetak lebih banyak daripada yang jarang digunakan. Apabila persediaan telah menipis, maka perangko definitf dicetak ulang sesuai dengan kebutuhan.
Masa jual dan masa laku perangko-perangko definitif tidak terbatas, sampai ada instruksi penarikan dari peredaran oleh Pemerintah (Dirjen Postel).
Yang termasuk jenis perangko definitf antara lain :
1. Prangko seri Hewan (1956)
2. Prangko seri Alat Musik (1967)
3. Prangko seri Presiden Soekarno
4. Prangko seri Presiden Soeharto
5. Prangko seri PELITA (Pembangunan Lima Tahun).
b. Perangko Peringatan
Perangko peringatan yaitu perangko yang penerbitannya dikaitkan dengan sesuatu kejadian atau peristiwa dan dimaksudkan untuk memperinngati kejadian atau peristiwa, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
Yang termasuk jenis perangko peringatan antara lain :
1. 100 tahun Prangko Indonesia
2. 10 Tahun Konperensi Asia Afrika
3. 100 Tahun Phaleoanthropologi Indonesia
4. 25 Tahun Asean
5. 45 Tahun Kemerdekaan Indonesia
c. Perangko Istimewa
Perangko istimewa yaitu perangko yang penerbitannya dimaksudkan untuk menarik perhatian masyarakat baik di dalam maupun di luar negeri mengenai kegiatan-kegiatan yang dilancarkan oleh pemerintah dalam berbagai bidang, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
Yang termasuk jenis perangko istimewa antara lain :
1. Perangko seri Pariwisata 1988
2. Perangko seri Flora 1989
3. Perangko seri Fauna 1989
4. Perangko seri World Cup Italia 1990
5. Perangko seri Kebudayaan 1987
6. Perangko seri Fauna 1992
d. Perangko Amal
Perangko amal yaitu perangko yang penerbitannya dimaksudkan untuk menghimpun dana bagi kepentingan amal dan dijual dengan harga tambahan.
Pendapatan dari hasil penjualan perangko ini setelah dikurangi dengan harga perangko, ongkos pembuatan dan ongkos lainnya kemudian disumbangkan kepada suatu badan amal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Yang termasuk jenis perangko amal antara lain :
1. Perangko Hari Sosial III (1960)
2. Perangko Hari Sosial IV (1961)
3. Perangko Hari Sosial V (1962)
4. Perangko Hari Sosial VI (1963)
Perangko peringatan, perangko istimewa dan perangko amal masa jualnya di kantor pos terbatas yaitu selama tahun penerbitan ditambah dua tahun, sedangkan masa lakunya selama tahun penerbitan ditambah lima tahun. Misalnya perangko seri "130 Tahun Prangko Indonesia" yang diterbitkan pada tanggal 1 April 1994 maka masa jualnya di kantor pos berakhir pada tanggal 31 Desember 1996 sedangkan masa lakunya berakhir pada tanggal 31 Desember 1999.
Walaupun masa jualnya di kantor pos berakhir, tetapi para filatelis masih diberi kesempatan untuk membeli perangko-perangko tersebut di Divisi Filateli, Jl. Cilaki No. 73 Bandung 40115 selama satu tahun lagi.
(2). Perangko Untuk Tujuan Khusus
Selain perangko-perangko tersebut di atas masih ada perangko yang diterbitkan untuk tujuan khusus yaitu perangko Pos Kilat, perangko Pos Udara, perangko Dinas, perangko Ekspres dan perangko Pos Udara Ekspres. Perangko-perangko tersebut sudah tidak lagi berlaku untuk pemrangkoam dan tidak diterbitkan lagi.
Perangko-perangko :
1. Kliat
2. Pos Udara
3. Dinas
4. Ekspres
5. Pos Udara Ekspres
6. Pos Udara Dinas
(3). Perangko Pungut
Ada lagi benda filateli lainnya yang bentuknya menyerupai perangko yaitu perangko pungut yang dikenal pula dengan istilah "porto". Perangko pungut diterbitkan dengan maksud untuk digunakan melunasi kekurangan porto surat yang harus dibayar oleh penerima surat di kantor pos tujuan. Jika tidak untuk digunakan untuk memrangkoi surat.
(4). Sumbangan Ongkos Cetak (S O C)
Bentuk dan desainnya menyerupai perangko pungut yang diterbitkan dengan maksud untuk membayar biaya yang berkaitan dengan urusan pos seperti untuk melunasi ongkos biaya cetak kartu iuran TV, (sewaktu pemungutan iuran TV masih dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia).
(5). Carik PUS
Berbentuk carik dengan dibubuhi huruf P U S (Perlakuan khusus) dan tulisan, misalnya "Bea Rp. 25,-".
Digunakan untuk melunasi bea yang harus dibayar oleh penerima kiriman untuk pengantaran bungkusan atau sampul berukuran besar.
(6) Benda pos bercetakan perangko (postal stationery)
Untuk memudahkan para pemakainya maka pemerintah menerbitkan juga benda-benda pos bercetakan perangko. Dengan demikian pemakai benda-benda pos tidak perlu lagi menempelkan perangko pada benda-benda pos tersebut. Benda-benda pos bercetakan perangko yang pernah diterbitkan antara lain :
1. Kartu Pos
2. Kartu Pos Kilat
3. Warkat Pos
4. Warkat Pos Kilat
5. Kartu Pindah
6. Warkat Pos khusus untuk pegawai pos
7. Warkat Pos Udara (aerogram).
Benda-benda pos bercetakan perangko ini cukup banyak penggemarnya.
(7) Carik Kenangan
Carik Kenangan atau souvenir sheet adalah sehelai kertas dengan ukuran yang lebih besar dari perangkonya, tepinya tidak bergerigi dan di dalamnya memuat sebuah perangko atau lebih.
Ukuran perangko dan profesinya sama dengan ukuran dari perangko aslinya, tetapi kadang-kadang warna dan harga nominalnya berbeda dan diterbitkan bersamaan waktunya dengan penerbitan perangko baru.
Disamping itu diterbitkan carik kenangan dalam rangka penyelenggaraan suatu pameran perangko internasional, jadi tidak ada kaitannya dengan penerbitan perangko baru. Carik Kenangan dapat dipergunakan untuk memrangkoi surat.
(8). Sampul Hari Pertama
Sampul Hari Pertama (SHP) yaitu sampul yang diterbitkan oleh PT Pos Indonesia bersamaan dengan penerbitan perangko baru, pada bagian depannya memuat satu atau beberapa perangko tersebut dan dibubuhi teraan cap "Hari Terbit Pertama" sedangkan di bagian depan sebelah kiri memuat lukisan serta tulisan yang sesuai dengan maksud penerbitan perangko yang bertalian.
SHP Konservasi WWF |
SHP Hari Cinta Puspa Dan Satwa Nassional |
SHP Nike Ardilla |
SHP Kirab Remaja Nasional |
SHP Sensus Ekonomi |
(9). Karnet (Carnet)
Yang dimaksud dengan karnet adalah kertas tebal, berbentuk lipatan yang pada bagian dalamnya ditempeli perangko terbitan baru yang telah dibubuhi cap Hari Terbit Pertama sedangkan bagian luarnya memuat tulisan atau gambar yang sesuai dengan perangko tersebut. Selama ini hanya beberapa kali diterbitkan karnet antara lain karnet yang diterbitkan dalam rangka Hari Bahari, Expo '86 (Pameran Dunia) Vancouver (Kanada), Pameran Internasional Filateli Asia ke 6 INDOPEX '93 di Surabaya.
(10). Buku Perangko
Buku Perangko atau stamp booklet adalah buku kecil yang lembaran dalamnya memuat beberapa perangko. Tujuan penerbitannya, selain untuk promosi, juga untuk memudahkan penyimpanannya dalam saku sehingga dapat dibawa kemana-mana dan perangko-perangkonya dapat dipakai sewaktu-waktu diperlukan misalnya untuk berkirim surat dan sebagainya.
(11). Sampul Peringatan (Commemorative Cover)
Sampul peringatan ialah sampul yang khusus dibuat untuk menandai atau memperingati suatu peristiwa yang dianggap penting. Berbeda dengan sampul hari pertama yang diterbitkan oleh PT Pos Indonesia maka sampul peringatan dapat dibuat oleh siapa saja. Misalnya oleh perorangan, Perkumpulan Filatelis Indonesia, PT Pos Indonesia dan lain-lain. Biasanya untuk sampul peringatan ini diterbitkan juga cap khususnya, apabila yang menerbitkannya adalah PT Pos Indonesia dan Pengurus Pusat Perkumpulan Filatelis Indonesia.
Tetapi apabila dibuat oleh perorangan maka sampul peringatan tersebut diusahakan untuk dibubuhi cap tanggal yang sesuai dengan tanggal peringatan peristiwa-peristiwa tersebut.
(12). Kartu Maksimum
Kartu maksimum atau maximum card ialah kartu pos yang memuat gambar yang berkaitan dengan penerbitan perangko baru dan diterbitkan oleh Dinas Pos atau pihak swasta. Perangkonya ditempelkan pada bagian depan kartu pos yang memuat gambar dan kemudian dibubuhi teraan cap "Hari Terbit Pertama".