Dalam kehidupan sosial, anak masih belum dianggap. Tak heran jika hak dan kebutuhan anak juga kerap diabaikan. Padahal dunia sudah mengakui hak anak seperti tercantum pada Konvensi Hak Anak yang ditetapkan PBB sebagai standar universal bagi hak-hak anak.
Sejauh ini konvensi yang ditujukan untuk melindungi anak dari berbagai tindakan merugikan tersebut telah diratifikasi oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia melalui Keppres No. 36 Tahun 1990. Disebutkan, setiap anak tanpa memandang ras, suku bangsa, jenis kelamin, asal-usul keturunan, agama maupun bahasa mempunyai hak yang meliputi empat bidang, yaitu :
- Pertama, Hak Atas Kelangsungan Hidup
Mencakup atas tingkat kehidupan yang layak dan atas pelayanan kesehatan.
- Kedua, Hak Untuk Berkembang
Mencakup hak atas pendidikan, informasi, waktu luang, kegiatan seni dan budaya, hak atas cacat atas pelayanan, perlakuan dan pendidikan khusus.
- Ketiga, Hak Perlindungan
Mencakup perlindungan dari segala bentuk eksploitasi, perlakuan kejam, perlakuan sewenang-wenang dalam proses peradilan pidana.
- Keempat, Hak Partisipasi
Meliputi kebebasan menyatakan pendapat, berkumpul dan berserikat, serta hak ikut serta dalam pengambilan keputusan yang menyangkut dirinya.