Jual Togel Dua Orang Ditangkap - Dua pedagang asong, HS (50 th) warga Blok Bantarnegara, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten dan IA (30 th) warga Dukuhbitung, Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Majalengka ditangkap Kepolisian Resor Majalengka, Sabtu (17/3/2012) karena diduga sebagai bandar togel jenis hong-hong.
Baca juga : Majalengka Tolak P3C (Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon)
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa uang Rp 1,2 juta, kertas rekapan, dua buah telepon seluler, alat tulis, dan rumus togel. Menurut Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Lena Suharyati disertai Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Mukmin Hidayat dan Kasubag Humas Ajun Komisaris Heriyadi, HS ditangkap di Pasar Kadipaten, sedangkan IA ditangkap di ruas jalan Cirebon - Bandung, beberapa puluh meter dari peremapatan lampu merah Kadipaten.
Baca juga : Kharisma Aura Islami, Model Belia Eksotik Asal Majalengka
Posting Komentar untuk "Jual Togel Dua Orang Ditangkap"
Berilah komentar yang sopan dan konstruktif. Diharap jangan melakukan spam dan menaruh link aktif. Terima kasih.